+62 711 5610494

info@rsgigimulut.co.id

PPID

TENTANG PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya Layanan Kesehatan secara mudah, efektif dan menyeluruh sehingga masyarakat akan dengan mudah untuk mendapatkan informasi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Tata Cara Permohonan Informasi

Maklumat Layanan Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi Setiap Saat

Informasi Serta Merta

Informasi Yang Dikecualikan

Kualitas Informasi

Komitmen Organisasi

Peraturan Terkait Keterbukaan Informasi Publik

SOP

Sarana dan Prasarana

PROFIL